Apresiasi Kinerja LPS Tahun 2024, Komisi XI Berikan Sejumlah Catatan

20-11-2024 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, saat memimpin rapat kerja bersama Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Gedung Nusantara I. Foto: Prima/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam rapat kerja bersama Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait evaluasi kinerja triwulan III tahun 2024, Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LPS yang dinilai telah berjalan baik sepanjang tahun ini. Meski demikian, Komisi XI juga menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian, termasuk kebijakan resolusi bank.

 

“LPS dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank harus memperhatikan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip good corporate governance, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, kebijakan tersebut harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

 

Komisi XI juga meminta agar LPS meningkatkan pengelolaan investasi aset dengan memperhatikan likuiditas dan mitigasi risiko, serta memperbaiki kualitas layanan, termasuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.

 

“LPS diminta untuk mengkaji secara mendalam peluang meningkatkan nilai simpanan yang dijamin bagi setiap nasabah di satu bank menjadi di atas Rp2 miliar. Hasil kajian ini diharapkan dapat disampaikan kepada Komisi XI DPR RI pada triwulan I tahun 2025,” lanjut Dolfie, politisi Fraksi PDI-Perjuangan.

 

Selain itu, LPS juga diminta memperjelas road map terkait penjaminan polis asuransi, yang mencakup: Kriteria calon peserta program penjamin polis; Skema penjaminan polis; Jenis polis asuransi dan batas maksimum nilai yang dijamin.

 

“Rincian road map tersebut harus disampaikan kepada Komisi XI DPR RI pada triwulan I tahun 2025,” tegasnya.

 

Komisi XI juga meminta LPS untuk memantau kepatuhan bank digital dalam menyampaikan informasi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) kepada nasabah. Selain itu, LPS diharapkan menyempurnakan Laporan Kelembagaan sesuai amanat Pasal 88 dan Pasal 7 angka 58 UU P2SK. Laporan tersebut mencakup: Pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LPS; Kinerja program dan indikator kinerja utama; Capaian kinerja dewan komisioner dan anggotanya; Pelaksanaan anggaran tahunan.


“Penyempurnaan laporan ini harus sudah diterapkan dalam laporan tahunan 2024,” tutup Dolfie. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...